Tak Hanya Kawal Ekspor, BKIPM Juga Jaga Masuknya Penyakit Ikan Berbahaya ke Indonesia

on

Tak hanya mengawal ekspor produk perikanan ke pasar global, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) juga bertugas menjaga masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

HPIK sendiri merupakan ancaman bagi kegiatan budidaya, produksi hasil perikanan hingga konsumsi ikan di Indonesia.

Tugas ini pun sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karenanya, di setiap pintu-pintu perbatasan maupun keluar-masuknya negara, BKIPM melakukan pengecekan terhadap komoditas perikanan yang dilalulintasnya.

Sementara terkait jenis penyakit yang dilarang dan harus dicegah masuk ke Indonesia, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa.

Di antara penyakit tersebut ialah Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Tak hanya mengawal ekspor produk perikanan ke pasar global, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) juga bertugas menjaga masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

HPIK sendiri merupakan ancaman bagi kegiatan budidaya, produksi hasil perikanan hingga konsumsi ikan di Indonesia.

Tugas ini pun sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karenanya, di setiap pintu-pintu perbatasan maupun keluar-masuknya negara, BKIPM melakukan pengecekan terhadap komoditas perikanan yang dilalulintasnya.

Sementara terkait jenis penyakit yang dilarang dan harus dicegah masuk ke Indonesia, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa.

Di antara penyakit tersebut ialah Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

https://kkp.go.id/bkipm/artikel/33881-tak-hanya-kawal-ekspor-bkipm-juga-jaga-masuknya-penyakit-ikan-berbahaya-ke-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *