Indonesia mewaspadai kemungkinan masuknya ikan dari Mesir, Israel, Ekuador, Kolombia dan Thailand yang sedang terjangkit wabah Tilapia Lake Virus (TiLV).
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiarkan TiLV yang menyerang ikan Nila (Oreochromis niloticus) bisa mengakibatkan kematian sampai 100% .
Siaran itu menyebutkan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP telah mengeluarkan larangan tentang impor ikan nila dari negara terkena wabah pada 6 /4.
Pada 21 April 2017 BKIPM memperkuat larangan itu dengan memerintahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan untuk melakukan tindakan penolakan terhadap impor ikan Nila (hidup/mati) yang berasal atau transit dari negara-negara yang disebutkan telah terkena wabah.
Bukan hanya menolak ikan dari negara terkena wabah, importasi ikan Nila dari negara bukan wabah juga ditingkatkan pengawasannya sampai level maksimum.
Apabila ditemukan gejala klinis mirip serangan TiLV antara lain warna kulit kegelapan, erosi pada kulit, pembengkakan rongga perut, katarak pada mata dan exophtalmia maka petugas wajib melaporkannya pada Pusat Karantina Ikan.
Melalui surat bernomor 367/BKIPM.2/K1.110/IV/2017 itu pemantauan pada ikan impor dilakukan dengan pengujian Tilapia Lake Virus (TiLV) secara histopatologi dengan target jaringan otak, kulit, mata, hati, limpa dan ginjal.
Apabila hasil pemeriksaan secara histopatologi terdiagnosa positif TiLV, pengujian dilanjutkan dengan uji konfirmasi ke Balai Uji Standar KIPM.
https://www.trobos.com